KPR Konvensional vs KPR Syariah

Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seakan’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kredit rumah di bank syariah juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah. Misalnya, konsumen ingin membeli rumah yang harga tunainya Rp600 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Anda dengan mengambil margin keuntungan Rp150 juta. Maka uang yang harus Anda cicil selama masa tenor adalah Rp750 juta, dikurangi jumlah uang muka. Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:

KPR Konvensional :

• Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit

• Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank

• Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda

• Tenor berkisar 5 – 25 tahun

KPR Syariah :

• Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)

• Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor

• Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda

• Tenor berkisar 5 – 15 tahun

Kelebihan KPR Syariah Cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia. Ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional. Dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena sifat cicilan yang tetap. Saat ini, uang muka lebih ringan dibanding KPR konvensional, yakni bisa hingga 10%, sedangkan pada KPR konvensional minimal 20% (15% per Agustus 2016). Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.

Andalan Solusi Cemerlang

Address company u can write here for long

ptandalansolusicemerlang@gmail.com

+62 877-909-898

Resource

Social

Instagram

Linkedin

Facebook

Twitter

Company

Products

Terdepan dalam inovasi